Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/11

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  1. Pendidikan SMA, Diploma, S1, S2

  2. Mampu mengoperasikan komputer

  3. Memahami peraturan tata persuratan dinas yang berlaku

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat masuk

  • SOP surat keluar

  • SOP Pengarsipan surat

  1. Komputer, Printer dan perangkat kertas

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dan kesalahan prosedur dalam pembuatan surat, akan mengakibatkan ketidak puasan stakeholder terhadap kualitas layanan administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.

  1. Data/Identitas pemohon

  2. Agenda Surat masuk

  3. Agenda Surat keluar

  4. Lembar Disposisi

  5. Buku Ekspedisi

  6. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Jurusan Kajur/Sekjur JFU AKADEMIK Kasubbag. Akademik Kabag. TU JFU WD WD III JFU Adm. Umum Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima form permohonan dari mahasiswa Form permohonan, SPP Terakhir, dan KTM 5 Form Permohonan
2. Memverifikasi form permohonan Form permohonan, SPP Terakhir, dan KTM 10 Form Persetujuan Permohonan
3. Menerima dan meneruskan form persetujuan permohonan Form Persetujuan Permohonan, SPP Terakhir, dan KTM 5 Form Persetujuan Permohonan, SPP Terakhir, dan KTM
4. Menerima form persetujuan permohonan Form Persetujuan Permohonan, SPP Terakhir, dan KTM 5 Form Persetujuan Permohonan, SPP Terakhir, dan KTM
5. Mengetik Surat Form Persetujuan Permohonan, SPP Terakhir, dan KTM 15 Konsep Surat Rekomendasi
6. Memverifikasi dan memaraf surat Konsep Surat Rekomendasi 10 Konsep Surat Rekomendasi
7. Memverifikasi dan memaraf surat Konsep Surat Rekomendasi 5 Konsep Surat Rekomendasi
8. Menerima, mencatat, dan meneruskan surat Konsep Surat Rekomendasi 5 Konsep Surat Rekomendasi
9. Menyetujui dan Menandatangani Surat Konsep Surat Rekomendasi 5 Surat Rekomendasi
10. Menerima dan meneruskan surat Surat Rekomendasi 5 Surat Rekomendasi
11. Menerima, mencatat ke buku surat keluar, memberi nomor, menggandakan, membubuhi stempel, dan mengarsip Surat Surat Rekomendasi 10 Surat Rekomendasi
12. Menyerahkan surat ke mahasiswa yang bersangkutan Surat Rekomendasi 5 Surat Rekomendasi